Tentang Pengadilan || Profil Satker

Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Pimpin Rapat Pertama Pada Tahun 2015

on .

Mengawali tahun 2015, Pengadilan Negeri Lubuklinggau melakukan rapat bulanan pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bapak Kaswanto, SH.,MH dengan didampinggi oleh Pansek Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bapak Drs. Syamsir, SH.,MH. Pada rapat bulanan tersebut Bapak Kaswanto, SH.,MH memberikan pengarahan kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengenai Administrasi Perkara, Administrasi Umum, Pengawasan dan Evaluasi dan Delegasi Bantuan Panggilan.

1. Administrasi perkara.

  • Bahwa mengenai administrasi perkara untuk pelaksanaannya harus  berpedoman / mengacu kepada buku II Pedoman Tugas Adminstrasi Pengadilan Mahkamah Agung RI ;
  • Selain itu dalam pengarahan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau  juga menyampaikan bahwa mengenai buku induk keuangan perkara perdata dan Jurnal tidak boleh dipegang/dirangkap  oleh 1 (satu) orang dan harus dipisahkan.
  • Bahwa setiap akhir tahun register harus ditutup oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan dengan membuat rekapitulasi sisa tahun lalu perkara masuk, putus dan sisa tahun ybs.
  • Bahwa berdasarkan laporan dari hakim pengawas bidang baik perdata maupun pidana, bahwa buku register dan buku induk belum ditutup diakhir tahun sehingga Ketua Pengadilan Lubuklinggau mengingatkan kepada petugas pemegang buku register untuk segera menutup dan selanjutnya menyerahkan kepada ketua Pengadilan dan Pansek untuk ditandatangani.
  • Bahwa  ketua pengadilan juga mengingatkan pula kepada petugas pemegang buku register induk harus mencatat data-data dengan cermat dalam register induk yaitu meliputi tanggal penyelesaian minutasi dan semua kegiatan penyelesaian perkara yang terkait dengan upaya hukum banding, kasasi dan PK serta eksekusi.
  • Selain itu diingatkan pula kepada seluruh Panitera pengganti agar secara lebih tertib mengisi CTS mulai dari penetapan hari sidang pertama, penetepan penahanan, penundaan hari sidang sampai dengan minutasi perkara. Hal tersebut perlu diingatkan karena apabila data yang dimasukan dalam CTS terlambat maka dalam CTS akan langsung terlihat merah. Kemudian diingatkan kepada Majelis Hakim agar dapat menyelesaikan perkara secara tepat waktu yaitu 5 (lima) bulan.

2. Administrasi Umum.

  • Bahwa mengenai administrasi umum untuk pelaksanaannya harus  berpedoman/mengacu kepada buku I  Pedoman Tugas Adminstrasi Pengadilan Mahkamah Agung RI.
  • Dihimbau kepada Hakim pengawas bidang yaitu bagian umum, keuangan dan kepegawaian agar secara tertib melakukan pengawasan.
  • Untuk hakim pengawas sub bagian umum  agar melakukan pengawasan terhadap administrasi tata persuratan,administrasi perlengkapan, administrasi perencanaan dan kerumahtanggaan.
  • Untuk hakim pengawas sub bagian keuangan agar melakukan pengawasan terhadap administrasi keuangan, perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggung jawaban laporan keuangan.
  • Sedangkan untuk hakim pengawas sub bagian kepegawaian agar mengawasi pengelolaan data dan informasi kepegawaian, proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala agar tepat waktu supaya tidak merugikan pegawai yang bersangkutan.
    Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengingatkan pula kepada para Hakim, Para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional agar segera membuat SKP untuk tahun 2015. Dan kepada  bagian kepegawaian agar mempersiapkan blangko SKP untuk seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk penilaian SKP tahun 2014.

3. Pengawasan dan evaluasi.

  • Bahwa untuk pengawasan dengan berpedoman kepada SK KMA nomor 08 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan dilingkungan peradilan, Buku I dan Buku II Mahkamah Agung.
  • Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa pengawasan ada 2 (dua) yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
  • Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pejabat fungsional dan struktural secara berjenjang. Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh para pejabat struktural (Kasub umum, kasub kepagawaian, kasub keuangan dan Wasek), para pejabat Fungsional( Panmud perdata, panmud pidana dan panmud hukum dan Wapan ), Pansek,  dan sebagai koordinator pengawasan dilakukan oleh  Wakil Ketua Pengadilan
  • Sedangkan untuk pengawasan fungsional di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dilakukan oleh Hakim Pengawas bidang.
  • Sehubungan dengan pengawasan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengingatkan kepada  pejabat struktural dan fungsional agar mengoptimalkan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional agar program kerja dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau  dapat tercapai.

4. Mengenai delegasi bantuan Panggilan.
Bahwa sesuai dengan SEMA 06 tahun 2014 tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan bahwa harus ditunjuk Koordinator khusus dalam hal ini ditunjuk Wapan yaitu Bapak H. Sormin, SH sebagai Koordinator, kemudian harus dibuat register khusus secara manual dan juga secara elektronik yang terintegrasi dengan website, kemudian untuk mempermudah proses pengiriman surat permintaan bantuan panggilan dapat mengunakan media email, faximile serta monitoring berjenjang dari Pansek kepada Ketua Pengadilan dan Ketua Pengadilan kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
Selanjutnya pengarahan dilanjutkan oleh Pansek yaitu Bapak Drs. Syamsir,SH.,MH yang pada pokoknya mengharapkan kepada seluruh pegawai agar merubah mindset PNS dan meningkatkan disiplin kerja dan kinerja ditahun 2015. Kemudian rapat ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri dan menentukan rapat bulan berikutnya pada hari selasa tanggal 03 Pebruari 2015.