Rapat Bersama Kejaksaan, Polres, Lapas, dan Walikota (FORKOPIMDA) dalam rangka memperkuat jalinan Criminal Justice System (CJS)
Pertemuan yang dibangun dengan nuansa persaudaraan yang hangat dan profesionalisme, diharapkan dapat menciptakan suatu harmonisasi yang selaras dan komprehensif antar insititusi terkait. Pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang juga dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pidana, sedangkan dari Pihak Kejari Lubuklinggau diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan salah satu Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dari pihak Polres Lubuklinggau diwakili oleh Kanit Narkoba dan dari pihak Lapas Lubuklinggau di hadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau, dan Walikota Lubuklinggau
Tujuan lain dilaksanakan pertemuan tersebut adalah untuk memperkuat jalinan Criminal Justice System (CJS) diantara keempat institusi tersebut,dan untuk memperkenal kan aplikasi System Peradilan Pidana Terpatu (SPPT) Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang dimana dalam aplikasi SPPT ini adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).
aplikasi yang kita bangun ini untuk memudahkan/mempercepat pelayanan kita kepada masyarakat sesuai dengan Tupoksi kita masing-masing. Pengiriman petikan putusan selama ini secara manual, petugas kami yang berangkat ke semua Polsek/Polres/Kejaksaan/Ke Rutan, dengan adanya aplikasi yang kita bangun ini, tidak perlu lagi seperti cara lama, cukup kami kirim melalui E-Persuratan (secara elektronik).Semoga dengan adanya aplikasi ini, semakin memperlancar dan memudahkan pekerjaan kita untuk menegakkan hukum di Kota Lubuklinggau ini