Mediasi Perdana Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Mediasi Perdana Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Salah Satu Inovasi Pengadilan Negeri Lubuklinggau Yang dilakukan Oleh Bapak Agung Nugroho, S.H., Mediasi Secara Elektronik dengan No. Perkara Perdata 38/Pdt.G/2023/PN Llg. Sejalan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dimana Mediasi Elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.