new.png

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

e-Berpadu

Prosedur Permohonan Informasi

on .

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Syarat dan Prosedur Permohonan Informasi adalah Sebagai Berikut :

 

  1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa :
    1. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
    3. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
    2. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

bagan-prosedur-permohonan-informasi.jpg

 

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID
  4. Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
    2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    3. nomor induk kependudukan sesua1 kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    4. alamat;
    5. nomor telepon/pos el;
    6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
    7. rincian Informasi yang diminta;
    8. tujuan penggunaan Informasi;
    9. cara memperoleh Informasi;
    10. cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
  6. Daiam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, peng1s1an formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan;
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lam piran VI.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
    1. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    2. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
    3. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
    4. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
    5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
    6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
    7. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
    8. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    9. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 7 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
    1. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
    2. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
    3. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
    4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan;
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

 

 


    

Biaya Proses Terbaru

on .

Besaran Biaya Proses Perkara Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dapat dikases melalui link dibawah ini

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 97/KPN/SK.HK.01/VI/2024/PN Llg Tentang Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata Berdasarkan Radius (Jarak Tempuh) Dan Tingkat Kesulitan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau Serta Biaya Proses pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

 

 SK BIAYA PROSES TAHUN 2024.pdf 

Penanggung Jawab Pelayanan Informasi

on .

Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

1. Dewan Pertimbangan

: Pimpinan Pengadilan dan Panitera

2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

: Sekretaris

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

: Panitera Muda Hukum

4. Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi Pelaksana

: Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

5. Petugas Layanan Informasi

: Petugas Informasi (0852-8068-2242)

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : XX/KP.01.10/.06/2020 Tentang Penunjukkan Tim Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Prosedur Khusus

on .

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar informasi Publik dan sudah tersedia (sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (Formulir dapat didownload disini).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab informasi di unir/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  4. Petugas informasi Apabila informasi yang diminta telah tersedi dan tidak memerlikan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Pembangunan ZI

Profil Pengadilan

PTSP

Persidangan