Prosuder Peminjaman Berkas
Berikut disampaikan prosedur peminjaman berkas perkara pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau
FORMULIR PEMINJAMAN BERKAS.pdf
Berikut disampaikan prosedur peminjaman berkas perkara pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau
FORMULIR PEMINJAMAN BERKAS.pdf
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Syarat dan Prosedur Permohonan Informasi adalah Sebagai Berikut :
Besaran Biaya Proses Perkara Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dapat dikases melalui link dibawah ini
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 97/KPN/SK.HK.01/VI/2024/PN Llg Tentang Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata Berdasarkan Radius (Jarak Tempuh) Dan Tingkat Kesulitan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau Serta Biaya Proses pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau
1. Dewan Pertimbangan |
: Pimpinan Pengadilan dan Panitera |
2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
: Sekretaris |
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
: Panitera Muda Hukum |
4. Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi Pelaksana |
: Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan |
5. Petugas Layanan Informasi |
: Petugas Informasi (0852-8068-2242) |
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : XX/KP.01.10/.06/2020 Tentang Penunjukkan Tim Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :