PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN BAPAK BUYUNG DWIKORA, SH.,MH. SEBAGAI WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI KLAS 1B LUBUKLINGGAU
Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah dilantik dan diambil sumpah Bapak Buyung Dwikora, SH.,MH sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bapak Kaswanto, SH.,MH.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan berjalan dengan lancar dengan dihadiri oleh Hakim, Pegawai, Honorer , ibu-ibu Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Sekayu, Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Sarolangun, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Hakim dari Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Pada acara pelantikan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Bapak Kaswanto, SH.,MH menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya yaitu:
Bahwa jabatan wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang saat ini dijabat oleh Bapak Buyung Dwikora, SH.,MH adalah merupakan suatu anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa dan sekaligus merupakan bentuk kepercayaan Pimpinan Mahkamah Agung karena dipandang cakap dan layak serta mampu untuk menjabat sebagai unsur pimpinan di Pengadilan Negeri Klas IB yaitu di PN. Lubuklinggau guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung melalui 4 misinya yaitu :
1. Menjaga kemandirian badan peradilan;
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan kualitas kepimpinan;
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi peradilan;
Kemudian dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau yakin dan percaya bahwa Bapak Buyung Dwikora, SH.,MH dapat mengemban tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya, karena telah terbukti bahwa sebelumnya secara berturut-turut Bapak Buyung Dwikora, SH.,MH telah dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua PN. Sekayu, lalu sebagai KPN Sekayu dan sebagai KPN Wates dan sekarang dipercaya lagi untuk menjabat sebagai Wakil Ketua di PN. Klas IB yaitu di PN. Lubuklinggau;
Bahwa Selanjutnya Bapak Kaswanto, SH.,MH menyampaikan bahwa KPN dan WKPN adalah merupakan unsur pimpinan di Pengadilan Negeri, untuk itu berharap agar antara KPN dan WKPN bisa bekerjasama secara harmonis dan saling bahu membahu untuk menggerakan seluruh SDM yang ada di PN Lubuklinggau guna mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu untuk mewujudkan Peradilan Indonesia yang Agung.
Bahwa untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung tersebut tidaklah semudah mebalikkan tangan, karena akan banyak rintangan dan hambatan yang akan dihadapi, namun sebagai Pimpinan PN. kita tidak boleh putus asa tapi kita harus tetap optimis dan harus bisa mencarikan solusinya dan untuk mengatasi rintangan dan hambatan tersebut seorang Pimpinan Pengadilan Negeri harus mempunyai kiat-kiat untuk mengatasi problem atau masalah yang dihadapinya;
Menurut Sekretaris Mahkamah Agung RI (Bp. Nurhadi,SH.MH.) ada tiga kriteria yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yaitu :
Pertama, seorang pemimpin harus mampu menggerakan semua potensi yang ada di unit kerja yang dipimpinnya;
Kedua, seorang pemimpin harus mampu melihat problem atau masalah untuk diolah menjadi peluang bukan menjadi hambatan;
Ketiga, seorang pemimpin harus bisa menjadi role model, artinya setiap langkah, setiap ucapan dan setiap kebijakannya harus bisa menjadi contoh bawahannya;
Selain itu menurut Bapak Nurhadi,SH.MH., bahwa seorang Pimpinan Pengadilan harus pula memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
Pertama, seorang pepimpin harus memiliki disiplin yang tinggi, artinya tidak boleh melanggar aturan;
Kedua, seorang pepimpin harus perfeksionis, artinya harus sempurna jangan ada celah kekurangan;
Ketiga, seorang pepimpin harus kerja cerdas, artinya harus cekatan dan ulet;
Keempat, seorang pepimpin harus memiliki jiwa pantang menyerah, artinya harus memiliki semangat untuk maju;
Kelima, seorang pepimpin harus detail artinya teliti, korek dan rinci;
Keenam, seorang pepimpin tidak boleh kompromi terhadap hasil akhir, artinya apa yang akan dicapai harus terwujud, sekalipun banyak tantangan;
Selanjutnya Bapak Kaswanto menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok yang dibebankan kepada WKPN antara lain yaitu sebagai kordinator pengawasan intern di Pengadilan Negeri selain tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPN. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap Tupoksi kita tersebut maka diharapkan nantinya akan menghasilkan kinerja yang optimal.
Menurut Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan Mahkamah Agung pengertian pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap aparatur peradilan, apabila dipandang dari aspek lembaganya dapat dibedakan menjadi Pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 jenis pengawasan yaitu :
1. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap kawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melakukan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional dilaksanakan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Sedangkan pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan oleh badan yang berada di luar lingkungan peradilan sendiri. Misalnya pengawasan etik dari Komisi Yudisial dan pengawasan keuangan dari BPK.
Dipandang dari aspek pembidangan, maka pengawasan terhadap peradilan dapat dibagi menjadi :
1. Manajemen peradilan,yaitu rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
2. Administrasi persidangan, adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk melaksanakan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan maajelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan dan tertib persidangan.
3. Administrasi perkara, yaitu seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat peradilan yang diberikan tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang telah ditetapkan;
4. Administrasi umum, yaitu seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan di bidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib persuratan, tertib perkantoran;
5. Pengawas keuangan, adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan dan atau telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi audit ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), dan audit operational (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efesien dan efektif);
6. Pengawasan kinerja pelayanan publik, adalah menguji tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan.
Salah satu fungsi pengawasan yaitu agar dapat mencapai hasil yang diharapkan, maka pimpinan organisasi yang melaksanakan fungsi pengawasan harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip pengawasan. Menurut Ulbert Silalahi prinsip-prinsip pengawasan adalah :
1. Pengawasan harus berlangsung terus-menerus bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan;
2, Pengawasan harus menemukan, menilai dan menganalisis data tentang pelaksanaan pekerjaan secara obyektif;
3, Pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan tetapi juga mencari atau menemukan kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. Pengawasan harus memberi bimbingan dan mengarahkan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan dalam pencapaian tujuan;
5. Pengawasan tidak boleh menghambat pelaksanaan pekerjaan tetapi harus menciptakan efisiensi (hasil guna);
6. Pengawasan harus fleksibel;
7. Pengawasan harus berorientasi pada rencana dan tujuan yang talah ditetapkan;
8. Pengawasan dilakukan terutama pada tempat-tempat trategis yang sangat menentukan;
9. Pengawasan harus membawa dan mempermudah melakukan tindakan perbaikan;
Untuk mencapai hasil pengawasan yang optimal maka wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubullinggau sebagai koordinator dibidang pengawasan wajib mengoptimalkan hasil kinerja pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang dan saudara juga harus pula mengoptimalkan hasil pengawasan melekat secara berjenjang yang dilakukan oleh para pejabat struktural dan pejabat fungsional.
Kemudian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam penutup sambutannya menyampaikan bahwa keluarga besar PN. Lubuklinggau mengucapkan selamat atas pelantikan Pak Buyung Dwikora,SH.MH., sebagai Wakil Ketua PN. Lubuklinggau semoga sukses dalam mengemban tugas sebagai Wakil Ketua PN. Lubuklinggau dan kepada Ibu Buyung Dwikora diucapkan selamat datang di Kota Lubuklinggau, sehingga dengan kehadiran Ibu di Kota Lubuklinggau diharapkan nanti bersama dengan Ibu Ketua PN. yang baru, selaku Pembina dapat lebih mengaktifkan kegiatan Dharma Yuktikarini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dan oleh karena beberapa hari lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa, maka pada kesempatan yang berbahagia ini Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankannya dan mohon maaf lahir dan batin, semoga Allah SWT senatiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin ya robbal A’lamin.
Setelah selesai Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyampaikan sambutannya acara dilanjutkan dengan doa, foto bersama dan ucapan selamat kepada Bapak Buyung Dwikora, SH.,MH dan Ibu oleh seluruh undangan kemudian acara dilanjutkan dengan makan siang.