Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas pada bulan April 2017, saat ini Pengadilan Negeri Lubuklinggau sedang intensif melakukan pembangunan Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan bersiap-siap untuk dilakukan Assessment oleh Tim Penilai Internal (TPI).
Pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuklinggau , Dalam rangka "Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1B Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)" sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Acara tersebut
dihadiri oleh pimpinan Instansi terkait di Pemerintah Kota Lubuklinggau atau yang mewakili yaitu dari Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kepolisian Resort Lubuklinggau, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau dan juga di hadiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Acara dimulai dengan sambutan Bongbongan Silaban, SH., LLM. Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dalam sambutannya beliau telah mendeklarasikan pancanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuklinggau kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Piagam Zona Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Doa oleh Bapak Harmen, SH., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lubuklinggau sebelum akhirnya acara ditutup dilaksanakan foto bersama dan ramah tamah.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari pencanangan yang telah dilakukan pada tahun 2017 tersebut, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggiatkan kembali Pembangunan Zona Integeritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2019 dengan di Pimpin oleh bapak ALIMIN RIBUT SUJONO, SH.,MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1B.
|
|
Kegiatan pembangunan yang telah dilakukan selama tahun 2017 dan 2018 antara lain :
- Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagi pengguna layanan informasi.
- Pemasangan CCTV pada area vital di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
- Menyediakan Ruang Konfirmasi dan Antrian Sidang
- Menyediakan ruang tunggu prioritas (Difabel, Lansia dan Ibu hamil)
- Menyediakan Ruang merokok/smoking area, ruang tamu terbuka dan ruang tunggu terbuka
- Penataan ruang steril yang tidak dapat diakses masyarakat umum dan pintu masuk menggunakan finger scan.
- Menyediakan ruang tunggu anak
- Menyediakan ruang posyandu kan kesehatan
- Persidangan Menggunakan Automatic Teks Recording (ATR) untuk perekaman dan pencatatan Berita Acara Persidangan
- Menyediakan ruang teleconference
ZONA INTEGRITAS AREA PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU, dari hasil survey Standar Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi dapat di lihat di bawah ini :